Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1). Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan TP dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon.
(2). Pengelolaan dana TP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Pengelolaan Dana TP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
