Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan dan BMN, LAKIP, Laporan Pelaksanaan Kegiatan termasuk laporan terkait Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban SKPD Dekon/TP tercantum dalam Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD Dekon/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda