Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan Dekon dilakukan sebagai berikut :
a. Kepala SKPD Dekon menyampaikan laporan pelaksanaan Dekon kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait.
b. Kepala SKPD Dekon atas nama Gubernur menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait.
c. Kepala SKPD Dekon atas nama Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan Dekon kegiatan Kementerian kepada Menteri paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
d. Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
