Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Kementerian yang merupakan kewenangan Pemerintah dan dilaksanakan melalui TP harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Kementerian yang dilaksanakan di daerah dalam rangka keterpaduan pembangunan wilayah dan pengembangan lintas sektor.
(3) Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan Pejabat Inti SKPD TP di Dinas Bidang PU Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Menteri untuk ditetapkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Gubernur/Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Bidang PU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan TP kegiatan Kementerian yang dilaksanakan oleh SKPD TP Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Unit Kerja Eselon I Kementerian melalui Unit Kerja Eselon II terkait melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan koordinasi di daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD TP.
(6) Pelaksanaan koordinasi di daerah mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang pada Lampiran G tentang Koordinasi Pelaksanaan di Daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
