Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1). Kewenangan Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon kepada pemerintah provinsi meliputi Kegiatan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pada Subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, serta Penataan Ruang.
(2). Pelaksanaan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang bersifat non fisik.
Koreksi Anda
