Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Kementerian yang merupakan kewenangan Pemerintah dan dilaksanakan melalui Dekon harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Kementerian yang dilaksanakan di daerah dalam rangka keterpaduan pembangunan wilayah dan pengembangan lintas sektor. (3) Gubernur MENETAPKAN SKPD Dekon pada Dinas Provinsi yang menangani Urusan Kementerian untuk pelaksanaan kegiatan Kementerian sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi yang menangani Urusan Kementerian melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan Dekon kegiatan Kementerian yang dilaksanakan oleh SKPD Dekon Provinsi. (5) Unit Kerja Eselon I Kementerian melalui Unit Kerja Eselon II terkait melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan koordinasi di daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD Dekon. (6) Koordinasi Pelaksanaan di daerah mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang pada Lampiran G tentang Koordinasi Pelaksanaan di Daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id