Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dekon dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN TP. (2) Pengelolaan dana Dekon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekon berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda