Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Mekanisme pencairan dana beserta contoh format administrasi kegiatan SKPD dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran D tentang Mekanisme Pencairan Dana dan Contoh Format Administrasi Kegiatan Dekon/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
