Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pencairan dana beserta contoh format administrasi kegiatan SKPD dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran D tentang Mekanisme Pencairan Dana dan Contoh Format Administrasi Kegiatan Dekon/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id