Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Kepatuhan Kepala SKPD dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 21 C menjadi salah satu pertimbangan penilaian kinerja Kepala SKPD dalam penentuan dan penetapan Kepala SKPD selanjutnya.
(2) Kepala SKPD akan diberikan teguran secara tertulis oleh Atasan Langsungnya dan ditembuskan ke Atasan dan Sekretaris Jenderal apabila tidak melaporkan pelaksanaan anggaran dalam lingkup SKPD- nya selama 1 (satu) bulan;
(3) Kepala SKPD yang telah mendapat teguran sebagaimana pada butir
5.a di atas selama 3 (tiga) kali akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (dari Lampiran)
Koreksi Anda
