Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pelaksanaan kegiatan Dekon ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1. tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk Operasional Kegiatan Dekon ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait. (3) Kerangka Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran C.2. tentang Kerangka Petunjuk Operasional Kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda