Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan SKPD kegiatan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI). (2) Pemeriksaan internal pelaksanaan SKPD kegiatan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan. (4) Inspektorat Jenderal Kementerian dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pelaksanaan Dekon/TP dengan persyaratan sebagai berikut: a. Menggunakan pedoman pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Kementerian. b. Pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa adalah pejabat fungsional auditor sesuai dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Aparatur Negara. c. Menggunakan Format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai pedoman laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian. d. Laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon/TP dibuat oleh Inspektorat Wilayah Provinsi/ Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Gubernur/Bupati/ Walikota, dan Atasan Langsung SKPD yang diperiksa. e. Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan, disampaikan kepada Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat Eselon I terkait, Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Atasan Langsung SKPD terkait. f. Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon/TP dilakukan oleh Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota bersama Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota. g. Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon/TP sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Gubernur/Bupati/Walikota, dan Atasan Langsung SKPD yang diperiksa. h. Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan SKPD, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah didelegasikan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota. (5) Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan sosialisasi/diseminasi pedoman pengawasan yang berlaku di lingkungan Kementerian dan memberikan bimbingan teknis pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota; (6) Apabila diperlukan, Inspektorat Jenderal Kementerian dengan Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan bersama (join audit).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id