Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Dekon dilakukan setelah adanya pelimpahan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur. (2) Kegiatan yang bersifat non fisik sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) mencakup sebagian kegiatan-kegiatan koordinasi, perencanaan, pemrograman, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan non fisik. (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Dekon menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN, dan apabila terdapat saldo kas harus disetor ke rekening kas negara. (4) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD di Dinas PU/Dinas terkait di tingkat provinsi.
Koreksi Anda