Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi DIPA meliputi perubahan pagu program, pagu antar kegiatan, pagu antar output dan output baik dalam jumlah maupun satuan. (2) Proses pengajuan usulan revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I selaku atasan/penanggung jawab program, apabila ada perubahan output dengan atau tanpa perubahan pagu. (3) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Pusat disampaikan oleh Pejabat Eselon I kepada Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan), (4) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Daerah diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan), dan proses dilakukan sesuai dengan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Daerah, dalam hal terjadi pengurangan output dan penambahan pagu rupiah murni, proses revisi diajukan melalui Pejabat Eselon I. (6) Usulan revisi DIPA dapat dikirim melalui fasilitas e-monitoring atau secara tertulis.
Koreksi Anda