(1) Pemrograman pemeliharaan jalan mencakup penetapan lokasi, waktu penanganan dan jenis penanganan yang tepat.
(2) Pemrograman pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menentukan ruas/segmen ruas jalan yang masuk dalam penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
(3) Pemrograman pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam
dan (4) meliputi kegiatan menentukan lokasi Bangunan Pelengkap dan perlengkapan tersebut yang masuk dalam penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi Bangunan Pelengkap jalan dan perlengkapan jalan.
(4) Pemrograman pemeliharaan jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melaksanakan survei untuk menentukan prioritas penanganan, jenis pekerjaan, perkiraan volume pekerjaan, harga satuan pekerjaan serta rencana biaya penanganan.
(5) Pemrograman pemeliharaan jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara jalan untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan batasan biaya yang disetujui, jadwal pelaksanaan, jadwal pengadaan, monitoring dan evaluasi.
(6) Pemrograman pemeliharaan jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh petugas atau penyedia jasa yang ditunjuk penyelenggara jalan.
(1) Kegiatan pemeliharaan rutin jalan dilakukan pada ruas jalan/bagian ruas jalan dan bangunan pelengkap dengan kriteria sebagai berikut:
a. ruas jalan dengan kondisi baik dan sedang atau disebut jalan mantap;
b. bangunan pelengkap jalan yang mempunyai kondisi baik sekali dan baik.
(2) Pemeliharaan berkala jalan dilakukan pada ruas jalan/bagian ruas jalan dan bangunan pelengkap dengan kriteria sebagai berikut:
a. ruas Jalan yang karena pengaruh cuaca atau karena repetisi beban lalulintas sudah mengalami kerusakan yang lebih luas maka perlu dilakukan pencegahan dengan cara melakukan pelaburan, pelapisan tipis, penggantian dowel, pengisian celah/retak, peremajaan/joint.
b. ruas jalan yang sesuai umur rencana pada interval waktu tertentu sudah waktunya untuk dikembalikan ke kondisi pelayanan tertentu dengan cara dilapis ulang;
c. ruas jalan dengan nilai kekesatan permukaan jalan (skid resistance) kurang dari 0,33 (nol koma tiga puluh tiga);
d. ruas jalan dengan kondisi rusak ringan;
e. bangunan pelengkap jalan yang telah berumur paling rendah 3 (tiga) tahun sejak dilakukan pembangunan, penggantian atau pemeliharaan berkala; dan/atau
f. bangunan pelengkap yang mempunyai kondisi sedang.
(3) Rehabilitasi jalan dilakukan pada ruas jalan/bagian ruas jalan dan bangunan pelengkap dengan kriteria sebagai berikut:
a. ruas jalan yang semula ditangani melalui program pemeliharaan rutin namun karena suatu sebab mengalami kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana;
b. bangunan pelengkap yang sudah mempunyai umur pelayanan paling sedikit 8 (delapan) tahun;
c. bangunan pelengkap yang sudah mempunyai umur pelayanan 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun yang memerlukan penanganan rehabilitasi dan perbaikan besar pada elemen strukturnya; atau
d. bangunan pelengkap yang mempunyai kondisi rusak ringan;
e. bangunan pelengkap yang memerlukan perbaikan darurat atau penanganan sementara; dan/atau
f. bangunan pelengkap jalan berupa jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tembok penahan, gorong-gorong dengan kemampuan memikul beban yang sudah tidak memenuhi standar sehingga perlu dilakukan perkuatan atau penggantian.
(4) Rekonstruksi dilakukan pada ruas/bagian jalan dengan kondisi rusak berat.
(5) Penggantian dilakukan pada bangunan pelengkap dengan kondisi:
a. rusak berat/kritis; dan/atau
b. runtuh.
(6) Kriteria kondisi jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalannya sesuai fungsi jalan dan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalannya diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Pemeliharaan jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan.
(2) Pemeliharaan rutin jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun, meliputi kegiatan:
a. pemeliharaan/pembersihan bahu jalan;
b. pemeliharaan sistem drainase (dengan tujuan untuk memelihara fungsi dan untuk memperkecil kerusakan pada struktur atau permukaan jalan dan harus dibersihkan terus menerus dari lumpur, tumpukan kotoran, dan sampah);
c. pemeliharaan/pembersihan rumaja;
d. pemeliharaan pemotongan tumbuhan/tanaman liar (rumput-rumputan, semak belukar, dan pepohonan) di dalam rumija;
e. pengisian celah/retak permukaan (sealing);
f. laburan aspal;
g. penambalan lubang;
h. pemeliharaan bangunan pelengkap;
i. pemeliharaan perlengkapan jalan; dan
j. Grading operation / Reshaping atau pembentukan kembali permukaan untuk perkerasan jalan tanpa penutup dan jalan tanpa perkerasan.
Pemeliharaan berkala jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pelapisan ulang (overlay);
b. perbaikan bahu jalan;
c. pelapisan aspal tipis, termasuk pemeliharaan pencegahan/preventive yang meliputi antara lain fog seal, chip seal, slurry seal, micro seal, strain alleviating membrane interlayer (SAMI),;
d. pengasaran permukaan (regrooving);
e. pengisian celah/retak permukaan (sealing);
f. perbaikan bangunan pelengkap;
g. penggantian/perbaikan perlengkapan jalan yang hilang/rusak;
h. pemarkaan (marking) ulang;
i. penambalan lubang;
j. Untuk jalan tidak berpenutup aspal/ beton semen dapat dilakukan penggarukan, penambahan, dan pencampuran kembali material (ripping and reworking existing layers) pada saat pembentukan kembali permukaan; dan
k. pemeliharaan/pembersihan rumaja.
(3) Rehabilitasi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara setempat, meliputi kegiatan:
a. pelapisan ulang;
b. perbaikan bahu jalan;
c. perbaikan bangunan pelengkap;
d. perbaikan/penggantian perlengkapan jalan;
e. penambalan lubang;
f. penggantian dowel/tie bar pada perkerasan kaku (rigid pavement);
g. penanganan tanggap darurat.
h. pekerjaan galian;
i. pekerjaan timbunan;
j. penyiapan tanah dasar;
k. pekerjaan struktur perkerasan;
l. perbaikan/pembuatan drainase;
m. pemarkaan;
n. pengkerikilan kembali (regraveling) untuk perkerasan jalan tidak berpenutup dan jalan tanpa perkerasan; dan
o. pemeliharaan/pembersihan rumaja.
(4) Rekonstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara setempat meliputi kegiatan:
a. perbaikan seluruh struktur perkerasan, drainase, bahu jalan, tebing, dan talud;
b. peningkatan kekuatan struktur berupa pelapisan ulang perkerasan dan bahu jalan sesuai umur rencananya kembali;
c. perbaikan perlengkapan jalan;
d. perbaikan bangunan pelengkap; dan
e. pemeliharaan/pembersihan rumaja.
(1) Penilikan jalan meliputi:
a. pengamatan atas pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan;
b. pelaporan atas hasil pengamatan;
c. pengusulan tindakan yang diperlukan terhadap hasil pengamatan; dan
d. menerima keluhan/masukan/informasi dari masyarakat/ pengguna jalan.
(2) Penilikan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilik jalan yang diangkat oleh penyelenggara jalan atau instansi berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
(3) Pengamatan jalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada bagian-bagian jalan setiap hari.
(4) Pelaporan atas hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(5) Apabila terjadi suatu kejadian yang mengakibatkan gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan, paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari sejak terjadinya gangguan tersebut, penilik jalan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melaporkan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang;
b. memasang rambu peringatan sementara sesuai pedoman yang berlaku di lokasi adanya gangguan tersebut sebelum penanganan perambuan selengkapnya dilakukan oleh satuan kerja penanganan jalan atau satuan kerja lain yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai wilayah kerjanya; dan
c. Mengusulkan tindakan yang perlu diambil atas pelaporan dari hasil pengamatan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang.
(6) Gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. kerusakan jalan, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan;
b. kejadian alam seperti longsoran, pohon tumbang, kebakaran; dan/atau
c. kegiatan manusia seperti pendirian bangunan dan atribut, antara lain tugu, gapura, gardu, rumah, pasar, tiang, papan reklame, bendera dan umbul-umbul.
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 612
1 - 6
KRITERIA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN
1. Tabel Penentuan Nilai RCI;
2. Tabel Penentuan Kondisi Ruas Jalan (B, S, RR, RB) Berdasarkan Nilai RCI atau IRI VS Volume Lalu – Lintas (LHRT);
3. Tabel Penentuan Nilai Kondisi Bangunan Pelengkap Jalan;
4. Tabel Penentuan Program Penanganan Bangunan Pelengkap Pada Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota;
5. Tabel Penentuan Program Penanganan Pemeliharaan Jalan Berpenutup Aspal/Beton Semen;
6. Tabel Penentuan Program Penanganan Pemeliharaan Jalan Tidak Berpenutup Aspal/Beton Semen;
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor :
13 /PRT/M/2011 Tanggal :
03 Oktober 2011
2 - 6
1. TABEL PENENTUAN NILAI RCI
Jalan dengan kondisi baik, sedang, rusak ringan, dan rusak berat didasarkan pada nilai RCI (Road Condition Index)
No.
Diskripsi Jenis Permukaan Jalan Dilihat Secara Visual Diskripsi Kondisi Lapangan Dilihat Secara Visual Nilai RCI 1 Jalan tanah dengan drainase yang jelek, dan semua tipe permukaan yang tidak diperhatikan sama sekali.
Tidak bisa dilalui 0 – 2 2 Semua tipe perkerasan yang tidak diperhatikan sejak lama (4 – 5 tahun atau lebih) Rusak berat, banyak lubang dan seluruh daerah permukaan.
2 – 3 3 PM (Pemeliharaan Berkala) lama, Latasbum Lama, Batu Kerikil.
Rusak bergelombang, banyak lubang.
3 – 4 4 PM (Pemeliharaan Berkala) setelah pemakaian 2 tahun, Latasbum lama Agak rusak, kadang – kadang ada lubang, permukaan tidak rata.
4 – 5 5 PM (Pemeliharaan Berkala) baru, Latasbum Baru, Lasbutag setelah pemakaian 2 tahun.
Cukup tidak ada atau sedikit sekali lubang, permukaan jalan agak tidak rata.
5 – 6 6 Lapis Tipis Lama dari Hotmix, Latasbum Baru, Lasbutag Baru.
Baik 6 – 7 7 Hotmix setelah 2 tahun, Hotmix Tipis diatas PM (Pemeliharaan Berkala) Sangat baik, umumnya rata.
7 – 8 8 Hotmix Baru (Lataston, Laston), peningkatan dengan menggunakan lebih dari 1 lapis.
Sangat rata dan teratur.
8 – 10
3 - 6
2. TABEL PENENTUAN KONDISI RUAS JALAN (B,S,RR,RB) BERDASARKAN NILAI RCI ATAU IRI VS VOLUME LALU – LINTAS (LHRT)
Penentuan Kondisi suatu Ruas Jalan (B – Baik, S – Sedang, RR – Rusak ringan, dan RB – Rusak Berat), dengan batasan nilai IRI dan RCI vs Volume Lalu Lintas.
RCI
IRI Lalu Lintas Harian Rata – Rata Tahunan (LHRT) [SMP/Hari] 0-100 100-300 300-500 500-1,000 1,000-2,000 2,000-3,000 3,000-12,000 > 12,000
7.26 ≤RCI<
10.00 0 ≤IRI<
3.5 B B B B B B B B
6.93 ≤RCI<
7.20
3.5 ≤IRI< 4 B B B B B B B S
5.74 ≤RCI<
6.87 4 ≤IRI< 6 B B B B B B S S
4.76 ≤RCI<
5.69 6 ≤IRI< 8 B B B B S S S RR
3.94 ≤RCI<
4.71 8 ≤IRI< 10 B B S S S S RR RB
3.27 ≤RCI<
3.91 10 ≤IRI< 12 S S S S RR RR RB RB
2.24 ≤RCI<
3.24 12 ≤IRI< 16 S RR RR RR RB RB RB RB
1.54 ≤RCI<
2.22 16 ≤IRI< 20 RR RR RB RB RB RB RB RB
0.95 ≤RCI<
1.53 20 ≤IRI< 25 RR RB RB RB RB RB RB RB
RCI<
0.94
IRI≥ 25 RB RB RB RB RB RB RB RB
4 - 6
3. TABEL PENENTUAN NILAI KONDISI BANGUNAN PELENGKAP JALAN
Nilai Kriteria Nilai Struktur (S) Berbahaya 1 Tidak Berbahaya 0 Kerusakan (R) Dicapai sampai kerusakan parah 1 Dicapai sampai kerusakan ringan 0 Perkembangan (K) Meluas > 50 % 1 Tidak meluas (< 50 %) 0 Fungsi (F) Elemen tidak berfungsi 1 Elemen berfungsi 0 Pengaruh (P) Dipengaruhi elemen lain 1 Tdk dipengaruhi elemen lain 0 Nilai Kondisi NK = S + R + K + F + P 0 - 5
Hasil survey/pemeriksaan bangunan pelengkap jalan berupa jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tembok penahan, gorong-gorong menghasilkan penilaian kondisi bangunan pelengkap yang menjelaskan nilai kondisi (NK) sebagai berikut:
Nilai kondisi 0, bangunan pelengkap dalam keadaan baru, tanpa kerusakan, elemen jembatan dalam keadaan baik, Nilai kondisi 1, kerusakan bangunan pelengkap sangat sedikit, kerusakan dapat diperbaiki melalui pemeliharaan rutin contoh ; gerusan sedikit pada bangunan bawah, karat ringan pada permukaan baja, papan kayu lantai kendaraan yang longgar dan kerusakan kecil lain yang tidak berdampak pada keamanan dan fungsi bangunan pelengkap.
Nilai kondisi 2, kerusakan bangunan pelengkap yang memerlukan pemantauan dan pemeliharaan berkala contoh: pelapukan pada struktur kayu, penurunan mutu pada elemen pasangan batu, penumpukan sampah/tanah pada sekitar perletakan.
Nilai kondisi 3, kerusakan terjadi pada elemen struktur yang memerlukan tindakan secepatnya. Bila tidak ditangani kerusakan mungkin menjadi serius dalam 12 bulan. Contoh kerusakan: struktur beton sedikit retak, rangka kayu lapuk, lubang permukaan pada lantai kendaraan, adanya gundukan aspal pada lantai permukaan kendaraan, gerusan dalam jumlah sedang pada pilar dan kepala jembatan, rangka baja berkarat.
Nilai kondisi 4, kondisi kritis, kerusakan serius yang memerlukan tindakan segera dan tidak boleh ditunda-tunda. Contoh: kegagalan rangka, keretakan atau kerontokan lantai beton, pondasi yang terkikis, kerangka beton yang memiliki tulangan yang terlihat dan berkarat, sandaran pegangan/pagar pengaman tidak ada.
5 - 6
Nilai kondisi 5, bangunan pelengkap runtuh dan tidak dapat berfungsi. Contoh:
bangunan atas runtuh, timbunan tanah oprit hanyut.
4. TABEL PENENTUAN PROGRAM PENANGANAN
BANGUNAN PELENGKAP PADA JALAN NASIONAL, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
Parameter Nilai Kondisi Kategori Kerusakan Program Penanganan Kondisi 0-1 Baik Sekali - Baik Pemeliharaan Rutin 2 Sedang Pemeliharaan Berkala 3 Rusak Ringan Rehabilitasi (perbaikan dan/atau perkuatan) 4 Rusak Berat/kritis Rehabilitasi (perkuatan atau Penggantian) 5 Runtuh Penggantian atau Penanganan besar Penanganan besar adalah mengembalikan kondisi sesuai umur rencana terhadap setiap kerusakan berat atau parah, akibat menurunnya kondisi pada suatu bagian tertentu struktur bangunan pelengkap jalan.
6 - 6
5. TABEL PENENTUAN PROGRAM PENANGANAN PEMELIHARAAN JALAN BERPENUTUP ASPAL/BETON SEMEN
Kondisi Jalan Prosentase Batasan Kerusakan ( Persen terhadap Luas Lapis Perkerasan Permukaan) Program Penanganan Baik (B) < 6 % Pemeliharaan Rutin Sedang (S) 6 - < 11 % Pemeliharaan Rutin/Berkala Pemeliharaan Rehabilitasi Rusak Ringan (RR) 11 - < 15 % Rusak Berat (RB) 15 > % Rekonstruksi/Peningkatan Struktur
6. TABEL PENENTUAN PROGRAM PENANGANAN PEMELIHARAAN JALAN TIDAK BERPENUTUP ASPAL/BETON SEMEN
Kondisi Jalan Prosentase Batasan Kerusakan ( Persen terhadap Luas Lapis Permukaan) Program Penanganan Baik (B) < 11 % Pemeliharaan Rutin Sedang (S) 11 - < 16 % Pemeliharaan Rutin/Berkala Pemeliharaan Rehabilitasi Rusak Ringan (RR) 16 - < 23 % Rusak Berat (RB) > 23 % Rekonstruksi/Peningkatan Struktur
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DJOKO KIRMANTO