Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 612 1 - 6 KRITERIA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN 1. Tabel Penentuan Nilai RCI; 2. Tabel Penentuan Kondisi Ruas Jalan (B, S, RR, RB) Berdasarkan Nilai RCI atau IRI VS Volume Lalu – Lintas (LHRT); 3. Tabel Penentuan Nilai Kondisi Bangunan Pelengkap Jalan; 4. Tabel Penentuan Program Penanganan Bangunan Pelengkap Pada Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; 5. Tabel Penentuan Program Penanganan Pemeliharaan Jalan Berpenutup Aspal/Beton Semen; 6. Tabel Penentuan Program Penanganan Pemeliharaan Jalan Tidak Berpenutup Aspal/Beton Semen; LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 13 /PRT/M/2011 Tanggal : 03 Oktober 2011 2 - 6 1. TABEL PENENTUAN NILAI RCI Jalan dengan kondisi baik, sedang, rusak ringan, dan rusak berat didasarkan pada nilai RCI (Road Condition Index) No. Diskripsi Jenis Permukaan Jalan Dilihat Secara Visual Diskripsi Kondisi Lapangan Dilihat Secara Visual Nilai RCI 1 Jalan tanah dengan drainase yang jelek, dan semua tipe permukaan yang tidak diperhatikan sama sekali. Tidak bisa dilalui 0 – 2 2 Semua tipe perkerasan yang tidak diperhatikan sejak lama (4 – 5 tahun atau lebih) Rusak berat, banyak lubang dan seluruh daerah permukaan. 2 – 3 3 PM (Pemeliharaan Berkala) lama, Latasbum Lama, Batu Kerikil. Rusak bergelombang, banyak lubang. 3 – 4 4 PM (Pemeliharaan Berkala) setelah pemakaian 2 tahun, Latasbum lama Agak rusak, kadang – kadang ada lubang, permukaan tidak rata. 4 – 5 5 PM (Pemeliharaan Berkala) baru, Latasbum Baru, Lasbutag setelah pemakaian 2 tahun. Cukup tidak ada atau sedikit sekali lubang, permukaan jalan agak tidak rata. 5 – 6 6 Lapis Tipis Lama dari Hotmix, Latasbum Baru, Lasbutag Baru. Baik 6 – 7 7 Hotmix setelah 2 tahun, Hotmix Tipis diatas PM (Pemeliharaan Berkala) Sangat baik, umumnya rata. 7 – 8 8 Hotmix Baru (Lataston, Laston), peningkatan dengan menggunakan lebih dari 1 lapis. Sangat rata dan teratur. 8 – 10 3 - 6 2. TABEL PENENTUAN KONDISI RUAS JALAN (B,S,RR,RB) BERDASARKAN NILAI RCI ATAU IRI VS VOLUME LALU – LINTAS (LHRT) Penentuan Kondisi suatu Ruas Jalan (B – Baik, S – Sedang, RR – Rusak ringan, dan RB – Rusak Berat), dengan batasan nilai IRI dan RCI vs Volume Lalu Lintas. RCI IRI Lalu Lintas Harian Rata – Rata Tahunan (LHRT) [SMP/Hari] 0-100 100-300 300-500 500-1,000 1,000-2,000 2,000-3,000 3,000-12,000 > 12,000 7.26 ≤RCI< 10.00 0 ≤IRI< 3.5 B B B B B B B B 6.93 ≤RCI< 7.20 3.5 ≤IRI< 4 B B B B B B B S 5.74 ≤RCI< 6.87 4 ≤IRI< 6 B B B B B B S S 4.76 ≤RCI< 5.69 6 ≤IRI< 8 B B B B S S S RR 3.94 ≤RCI< 4.71 8 ≤IRI< 10 B B S S S S RR RB 3.27 ≤RCI< 3.91 10 ≤IRI< 12 S S S S RR RR RB RB 2.24 ≤RCI< 3.24 12 ≤IRI< 16 S RR RR RR RB RB RB RB 1.54 ≤RCI< 2.22 16 ≤IRI< 20 RR RR RB RB RB RB RB RB 0.95 ≤RCI< 1.53 20 ≤IRI< 25 RR RB RB RB RB RB RB RB RCI< 0.94 IRI≥ 25 RB RB RB RB RB RB RB RB 4 - 6 3. TABEL PENENTUAN NILAI KONDISI BANGUNAN PELENGKAP JALAN Nilai Kriteria Nilai Struktur (S) Berbahaya 1 Tidak Berbahaya 0 Kerusakan (R) Dicapai sampai kerusakan parah 1 Dicapai sampai kerusakan ringan 0 Perkembangan (K) Meluas > 50 % 1 Tidak meluas (< 50 %) 0 Fungsi (F) Elemen tidak berfungsi 1 Elemen berfungsi 0 Pengaruh (P) Dipengaruhi elemen lain 1 Tdk dipengaruhi elemen lain 0 Nilai Kondisi NK = S + R + K + F + P 0 - 5 Hasil survey/pemeriksaan bangunan pelengkap jalan berupa jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tembok penahan, gorong-gorong menghasilkan penilaian kondisi bangunan pelengkap yang menjelaskan nilai kondisi (NK) sebagai berikut: Nilai kondisi 0, bangunan pelengkap dalam keadaan baru, tanpa kerusakan, elemen jembatan dalam keadaan baik, Nilai kondisi 1, kerusakan bangunan pelengkap sangat sedikit, kerusakan dapat diperbaiki melalui pemeliharaan rutin contoh ; gerusan sedikit pada bangunan bawah, karat ringan pada permukaan baja, papan kayu lantai kendaraan yang longgar dan kerusakan kecil lain yang tidak berdampak pada keamanan dan fungsi bangunan pelengkap. Nilai kondisi 2, kerusakan bangunan pelengkap yang memerlukan pemantauan dan pemeliharaan berkala contoh: pelapukan pada struktur kayu, penurunan mutu pada elemen pasangan batu, penumpukan sampah/tanah pada sekitar perletakan. Nilai kondisi 3, kerusakan terjadi pada elemen struktur yang memerlukan tindakan secepatnya. Bila tidak ditangani kerusakan mungkin menjadi serius dalam 12 bulan. Contoh kerusakan: struktur beton sedikit retak, rangka kayu lapuk, lubang permukaan pada lantai kendaraan, adanya gundukan aspal pada lantai permukaan kendaraan, gerusan dalam jumlah sedang pada pilar dan kepala jembatan, rangka baja berkarat. Nilai kondisi 4, kondisi kritis, kerusakan serius yang memerlukan tindakan segera dan tidak boleh ditunda-tunda. Contoh: kegagalan rangka, keretakan atau kerontokan lantai beton, pondasi yang terkikis, kerangka beton yang memiliki tulangan yang terlihat dan berkarat, sandaran pegangan/pagar pengaman tidak ada. 5 - 6 Nilai kondisi 5, bangunan pelengkap runtuh dan tidak dapat berfungsi. Contoh: bangunan atas runtuh, timbunan tanah oprit hanyut. 4. TABEL PENENTUAN PROGRAM PENANGANAN BANGUNAN PELENGKAP PADA JALAN NASIONAL, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA Parameter Nilai Kondisi Kategori Kerusakan Program Penanganan Kondisi 0-1 Baik Sekali - Baik Pemeliharaan Rutin 2 Sedang Pemeliharaan Berkala 3 Rusak Ringan Rehabilitasi (perbaikan dan/atau perkuatan) 4 Rusak Berat/kritis Rehabilitasi (perkuatan atau Penggantian) 5 Runtuh Penggantian atau Penanganan besar Penanganan besar adalah mengembalikan kondisi sesuai umur rencana terhadap setiap kerusakan berat atau parah, akibat menurunnya kondisi pada suatu bagian tertentu struktur bangunan pelengkap jalan. 6 - 6 5. TABEL PENENTUAN PROGRAM PENANGANAN PEMELIHARAAN JALAN BERPENUTUP ASPAL/BETON SEMEN Kondisi Jalan Prosentase Batasan Kerusakan ( Persen terhadap Luas Lapis Perkerasan Permukaan) Program Penanganan Baik (B) < 6 % Pemeliharaan Rutin Sedang (S) 6 - < 11 % Pemeliharaan Rutin/Berkala Pemeliharaan Rehabilitasi Rusak Ringan (RR) 11 - < 15 % Rusak Berat (RB) 15 > % Rekonstruksi/Peningkatan Struktur 6. TABEL PENENTUAN PROGRAM PENANGANAN PEMELIHARAAN JALAN TIDAK BERPENUTUP ASPAL/BETON SEMEN Kondisi Jalan Prosentase Batasan Kerusakan ( Persen terhadap Luas Lapis Permukaan) Program Penanganan Baik (B) < 11 % Pemeliharaan Rutin Sedang (S) 11 - < 16 % Pemeliharaan Rutin/Berkala Pemeliharaan Rehabilitasi Rusak Ringan (RR) 16 - < 23 % Rusak Berat (RB) > 23 % Rekonstruksi/Peningkatan Struktur MENTERI PEKERJAAN UMUM DJOKO KIRMANTO
Koreksi Anda