Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penanganan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi informasi tentang sumber dana, cara pemilihan penyedia jasa, nomor dan nama ruas, jenis penanganan, besaran biaya, waktu pelaksanaan, sistem pengadaan, dan penanggung jawab kegiatan. (2) Penyelenggara jalan wajib mempublikasikan rencana penanganan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media cetak, media elektronik, atau situs resmi penyelenggara jalan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id