Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan survei dan pelaksanaan pemeliharaan jalan, kegiatan pemeriksaan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional INDONESIA (SNI), pedoman, manual, dan tata cara sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id