Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
Kegiatan survei dan pelaksanaan pemeliharaan jalan, kegiatan pemeriksaan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional INDONESIA (SNI), pedoman, manual, dan tata cara sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
