Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
Penilik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai berikut:
a. berpendidikan minimum Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat;
b. sehat rohani dan jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
c. mengetahui dengan baik situasi dan kondisi jalan di wilayah kerjanya; dan
d. mampu melakukan penilaian kondisi bagian-bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
Koreksi Anda
