Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan jalan dilaksanakan oleh satuan kerja pelaksanaan jalan atau satuan kerja lain yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Organisasi dan tata laksana satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
(3) Kegiatan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
