Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Survei pemeliharaan bangunan pelengkap jalan terdiri dari survei inventarisasi bangunan pelengkap jalan dan survei kondisi bangunan pelengkap jalan.
(2) Survei inventarisasi bangunan pelengkap jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa kegiatan pengumpulan data bangunan pelengkap jalan yang meliputi: data administrasi (nomor, nama, lokasi, tahun pembuatan, tanggal pemeriksaan, nama pemeriksa, dan data lalu-lintas), jenis lintasan dan data geometri; jumlah bentang, panjang total, sudut kemiringan, busur lengkung, dan data komponen utama, tergantung pada jenis bangunan pelengkapnya.
(3) Survei kondisi bangunan pelengkap jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan pemeriksaan penilaian kondisi detail bangunan pelengkap jalan yang dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan rutin dalam tenggang waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun sesuai dengan kondisi bangunan pelengkap jalan dan faktor lainnya.
(4) Hasil survei kondisi bangunan pelengkap jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menentukan jenis penanganan yang diperlukan.
(5) Survei bangunan pelengkap jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas atau penyedia jasa yang mempunyai kompetensi dalam bidang survei jembatan yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
Koreksi Anda
