Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan pemeliharaan jalan meliputi kegiatan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan jalan. (2) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemantauan: a. kemajuan pelaksanaan fisik dan keuangan, b. kondisi jalan c. kualitas kerja; dan d. keselamatan pengguna jalan. (3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan nasional dilaksanakan oleh penyelenggara jalan nasional. (4) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan provinsi dilaksanakan oleh gubernur atau instansi yang ditunjuk. (5) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota atau instansi yang ditunjuk. (6) Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan jalan dilakukan sebagai berikut: a. Satuan kerja pelaksanaan jalan nasional membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan jalan kepada atasan langsung satuan kerja penanganan jalan nasional paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan. b. Satuan kerja pelaksanaan jalan provinsi membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada atasan langsung satuan kerja penanganan jalan provinsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan. c. Satuan kerja pelaksanaan jalan kabupaten/kota membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan jalan kepada atasan langsung satuan kerja penanganan jalan kabupaten/kota paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan. (7) Penyelenggara jalan nasional wajib mengevaluasi dan menggunakan hasil evaluasi atas laporan pelaksanaan pemeliharaan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sebagai dasar perencanaan dan penentuan sasaran pemeliharaan jalan tahun berikutnya. (8) Penyelenggara jalan provinsi wajib mengevaluasi dan menggunakan hasil evaluasi atas laporan pelaksanaan pemeliharaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sebagai dasar perencanaan dan penentuan sasaran pemeliharaan jalan tahun berikutnya. (9) Penyelenggara jalan kabupaten/kota wajib mengevaluasi dan menggunakan hasil evaluasi atas laporan pelaksanaan pemeliharaan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sebagai dasar perencanaan dan penentuan sasaran pemeliharaan jalan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id