Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Penanganan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mencakup rencana pemeliharaan bagian-bagian bangunan pelengkap jalan.
(2) Penanganan pemeliharaan aliran sungai atau drainase, tanah timbunan, bangunan bawah dan bangunan atas di dekat/pada bangunan pelengkap jalan dilakukan secara preventif dan/atau reaktif sesuai dengan kemampuan teknologi pengamatan dan sumber daya yang tersedia.
(3) Penanganan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan dilakukan secara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk membatasi jenis, tingkat, dan sebaran kerusakan, mengurangi jumlah kegiatan pemeliharaan rutin, melindungi bangunan pelengkap jalan dari pengaruh beban dan lingkungan, serta menunda kerusakan lebih lanjut sehingga tetap pada kondisi mantap sesuai dengan rencana.
(4) Penanganan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan dilakukan secara reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang telah terjadi di luar kemampuan pengamatan.
(5) Penanganan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan dilakukan secara reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembalikan ke kondisi sesuai dengan rencana.
(6) Penanganan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan secara reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penanganan komponen jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tembok penahan, gorong-gorong yang telah mengalami kerusakan berdasarkan Nilai Kondisi (NK).
(7) Kegiatan penanganan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan yang akan dilaksanakan pada setiap tahun dituangkan dalam dokumen rencana penanganan bangunan pelengkap jalan.
Koreksi Anda
