Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 untuk status jalan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Pembiayaan kegiatan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 untuk status jalan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi (APBD/P).
(3) Pembiayaan kegiatan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 untuk status jalan kabupaten/kota dan jalan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD Kab/Kota).
Koreksi Anda
