Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei pemeliharaan jalan dimaksudkan untuk memperoleh data administrasi dan data kondisi jalan. (2) Survei pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi survei inventarisasi jalan dan survei kondisi jalan. (3) Survei inventarisasi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pengumpulan data inventarisasi jalan yang meliputi: fungsi jalan, status jalan, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan, data lalu lintas, data geometrik jalan, data konstruksi perkerasan yang ada, dan data lingkungan terakhir dari masing-masing ruas jalan yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (4) Hasil survei inventarisasi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk data dasar bagi penyelenggara jalan. (5) Survei kondisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jalur dan/atau lajur lalu lintas, bahu jalan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, dan lahan pada Rumaja dan Rumija, yang dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Hasil survei kondisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menentukan jenis penanganan yang diperlukan. (7) Survei inventarisasi jalan dan kondisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan oleh petugas atau penyedia jasa yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
Koreksi Anda