Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrograman pemeliharaan jalan mencakup penetapan lokasi, waktu penanganan dan jenis penanganan yang tepat. (2) Pemrograman pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menentukan ruas/segmen ruas jalan yang masuk dalam penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi. (3) Pemrograman pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan (4) meliputi kegiatan menentukan lokasi Bangunan Pelengkap dan perlengkapan tersebut yang masuk dalam penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi Bangunan Pelengkap jalan dan perlengkapan jalan. (4) Pemrograman pemeliharaan jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melaksanakan survei untuk menentukan prioritas penanganan, jenis pekerjaan, perkiraan volume pekerjaan, harga satuan pekerjaan serta rencana biaya penanganan. (5) Pemrograman pemeliharaan jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara jalan untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan batasan biaya yang disetujui, jadwal pelaksanaan, jadwal pengadaan, monitoring dan evaluasi. (6) Pemrograman pemeliharaan jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh petugas atau penyedia jasa yang ditunjuk penyelenggara jalan.
Koreksi Anda