Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara jalan dalam pelaksanaan pemeliharaan dan penilikan jalan.
(2) Pengaturan pemeliharaan dan penilikan jalan bertujuan sebagai upaya untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan;
b. mewujudkan pelayanan jalan yang sesuai standar pelayanan minimal; dan
c. mewujudkan ketertiban dalam penggunaan bagian-bagian jalan.
(3) Lingkup pengaturan tata cara pemeliharaan jalan dan penilikan jalan, meliputi:
a. rencana umum pemeliharaan jalan;
b. survey pemeliharaan jalan;
c. pemrograman pemeliharaan jalan;
d. pembiayaan pemeliharaan jalan;
e. perencanaan teknis pemeliharaan jalan;
f. pelaksanaan pemeliharaan jalan;
g. penilikan jalan;
h. pengawasan termasuk pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pemeliharaan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota; dan
i. peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan.
Koreksi Anda
