Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Penanganan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. mencakup rencana pemeliharaan terhadap jalur dan/atau lajur lalu lintas, bahu jalan, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan, serta lahan pada Rumaja dan Rumija.
(2) Penanganan pemeliharaan jalan dilakukan secara preventif dan reaktif.
(3) Penanganan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara preventif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk membatasi jenis, tingkat, sebaran kerusakan, dan menunda kerusakan lebih lanjut, serta mengurangi jumlah kegiatan pemeliharaan rutin, melindungi perkerasan dari pengaruh beban dan lingkungan, dan mempertahankan kondisi jalan dalam tingkatan baik dan sedang sesuai dengan rencana.
(4) Penanganan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang telah terjadi pada perkerasan jalan di luar kemampuan pengamatan.
(5) Penanganan pemeliharaan jalan dilakukan secara reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksudkan untuk mengembalikan ke kondisi sesuai dengan rencana.
(6) Rencana pemeliharaan terhadap jalur dan/atau lajur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan jalan dengan perkerasan dan tanpa perkerasan.
(7) Pemeliharaan jalan dengan perkerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. jalan dengan perkerasan berpenutup; dan
b. jalan dengan perkerasan tanpa penutup.
(8) Pemeliharaan jalan dengan perkerasan berpenutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pemeliharaan jalan berlapis perkerasan agregat permukaan yang berikat seperti antara lain dengan aspal, semen.
(9) Pemeliharaan jalan tanpa perkerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pemeliharaan terhadap jalan kerikil/tanah yang dipadatkan sesuai rencana sebagai tanah dasar (subgrade).
(10) Penanganan pemeliharaan jalan tanpa perkerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup kelancaran sistem drainase badan jalan dan saluran air, ketepatan dalam pemilihan jenis material permukaan, pekerjaan pembentukan kembali permukaan, serta pembersihan dan pengendalian tumbuhan agar kondisi badan jalan tetap stabil.
(11) Penanganan pemeliharaan bahu jalan meliputi kegiatan pembersihan, pemadatan, perataan, dan pembentukan bahu jalan.
(12) Kegiatan penanganan pemeliharaan jalan yang akan dilaksanakan pada setiap tahun dituangkan ke dalam dokumen rencana penanganan jalan sesuai dengan persyaratan teknis rencana penangananan pemeliharaan jalan yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
