Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jalan dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman, dan stabil.
(3) Pelaksanaan pemeliharaan jalan di rumija wajib dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi rumaja.
(4) Pemeliharaan jalan harus dilaksanakan dengan mengikuti kriteria teknis dan ketentuan/ tatacara yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
(5) Pemeliharaan bangunan pelengkap jalan harus dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman pemeliharaan bangunan pelengkap jalan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
Koreksi Anda
