Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem manajemen aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan penatausahaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan, leger jalan, serta preservasi aset jalan.
(2) Preservasi aset jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemeliharaan jalan yang dapat diikuti dengan rekonstruksi pada bagian-bagian jalan yang terencana antara lain akibat bencana alam.
(3) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalannya.
(4) Pemeliharaan perlengkapan jalan meliputi perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dan yang berkaitan tidak langsung dengan pengguna jalan.
(5) Pemeliharaan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan merupakan kewenangan dari penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, apabila akan ditangani oleh penyelenggara jalan harus dikoordinasikan terlebih dulu dengan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan sebelum dimasukkan ke dalam rencana penanganan pemeliharaan jalan.
(6) Rekonstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan peningkatan struktur jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalannya, tanpa peningkatan kapasitas.
(7) Kegiatan penatausahaan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, dan leger jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
