Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pemeliharaan data untuk menghasilkan informasi dan rekomendasi penanganan pemeliharaan jalan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data inventarisasi jalan dan data kondisi jalan.
Koreksi Anda