Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan. (2) Rencana umum pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem informasi; b. sistem manajemen aset; dan c. rencana penanganan pemeliharaan jalan.
Koreksi Anda