Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan.
(2) Rencana umum pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem informasi;
b. sistem manajemen aset; dan
c. rencana penanganan pemeliharaan jalan.
Koreksi Anda
