Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jalan yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan nasional sebagai salah satu bahan pemantauan dan evaluasi dalam upaya pencapaian target standar pelayanan minimal bidang jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemeliharaan jalan yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan provinsi dan kabupaten/kota sebagai salah satu bahan pemantauan dan evaluasi dalam upaya pencapaian target standar pelayanan minimal bidang jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
