Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilikan jalan meliputi: a. pengamatan atas pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan; b. pelaporan atas hasil pengamatan; c. pengusulan tindakan yang diperlukan terhadap hasil pengamatan; dan d. menerima keluhan/masukan/informasi dari masyarakat/ pengguna jalan. (2) Penilikan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilik jalan yang diangkat oleh penyelenggara jalan atau instansi berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan. (3) Pengamatan jalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada bagian-bagian jalan setiap hari. (4) Pelaporan atas hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (5) Apabila terjadi suatu kejadian yang mengakibatkan gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan, paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari sejak terjadinya gangguan tersebut, penilik jalan harus melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melaporkan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang; b. memasang rambu peringatan sementara sesuai pedoman yang berlaku di lokasi adanya gangguan tersebut sebelum penanganan perambuan selengkapnya dilakukan oleh satuan kerja penanganan jalan atau satuan kerja lain yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai wilayah kerjanya; dan c. Mengusulkan tindakan yang perlu diambil atas pelaporan dari hasil pengamatan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang. (6) Gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. kerusakan jalan, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan; b. kejadian alam seperti longsoran, pohon tumbang, kebakaran; dan/atau c. kegiatan manusia seperti pendirian bangunan dan atribut, antara lain tugu, gapura, gardu, rumah, pasar, tiang, papan reklame, bendera dan umbul-umbul.
Koreksi Anda