Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan. (2) Pemeliharaan rutin jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun, meliputi kegiatan: a. pemeliharaan/pembersihan bahu jalan; b. pemeliharaan sistem drainase (dengan tujuan untuk memelihara fungsi dan untuk memperkecil kerusakan pada struktur atau permukaan jalan dan harus dibersihkan terus menerus dari lumpur, tumpukan kotoran, dan sampah); c. pemeliharaan/pembersihan rumaja; d. pemeliharaan pemotongan tumbuhan/tanaman liar (rumput-rumputan, semak belukar, dan pepohonan) di dalam rumija; e. pengisian celah/retak permukaan (sealing); f. laburan aspal; g. penambalan lubang; h. pemeliharaan bangunan pelengkap; i. pemeliharaan perlengkapan jalan; dan j. Grading operation / Reshaping atau pembentukan kembali permukaan untuk perkerasan jalan tanpa penutup dan jalan tanpa perkerasan. Pemeliharaan berkala jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pelapisan ulang (overlay); b. perbaikan bahu jalan; c. pelapisan aspal tipis, termasuk pemeliharaan pencegahan/preventive yang meliputi antara lain fog seal, chip seal, slurry seal, micro seal, strain alleviating membrane interlayer (SAMI),; d. pengasaran permukaan (regrooving); e. pengisian celah/retak permukaan (sealing); f. perbaikan bangunan pelengkap; g. penggantian/perbaikan perlengkapan jalan yang hilang/rusak; h. pemarkaan (marking) ulang; i. penambalan lubang; j. Untuk jalan tidak berpenutup aspal/ beton semen dapat dilakukan penggarukan, penambahan, dan pencampuran kembali material (ripping and reworking existing layers) pada saat pembentukan kembali permukaan; dan k. pemeliharaan/pembersihan rumaja. (3) Rehabilitasi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara setempat, meliputi kegiatan: a. pelapisan ulang; b. perbaikan bahu jalan; c. perbaikan bangunan pelengkap; d. perbaikan/penggantian perlengkapan jalan; e. penambalan lubang; f. penggantian dowel/tie bar pada perkerasan kaku (rigid pavement); g. penanganan tanggap darurat. h. pekerjaan galian; i. pekerjaan timbunan; j. penyiapan tanah dasar; k. pekerjaan struktur perkerasan; l. perbaikan/pembuatan drainase; m. pemarkaan; n. pengkerikilan kembali (regraveling) untuk perkerasan jalan tidak berpenutup dan jalan tanpa perkerasan; dan o. pemeliharaan/pembersihan rumaja. (4) Rekonstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara setempat meliputi kegiatan: a. perbaikan seluruh struktur perkerasan, drainase, bahu jalan, tebing, dan talud; b. peningkatan kekuatan struktur berupa pelapisan ulang perkerasan dan bahu jalan sesuai umur rencananya kembali; c. perbaikan perlengkapan jalan; d. perbaikan bangunan pelengkap; dan e. pemeliharaan/pembersihan rumaja.
Koreksi Anda