Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembiayaan pemeliharaan jalan atas hasil pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 didasarkan pada pertimbangan sosio ekonomi, potensi, dan kemampuan penyelenggaraan jalan di wilayah/daerah sesuai status jalannya serta prioritas penanganannya.
(2) Prioritas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis ekonomis yang diatur dalam suatu sistem manajemen jalan yang obyektif.
(3) Sistem manajemen jalan yang obyektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disiapkan dan dioperasikan secara berkelanjutan oleh masing-masing penyelenggara jalan dengan pembinaan dan pengawasan umum oleh Menteri.
Koreksi Anda
