PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat serta dunia usaha melalui penghargaan adipura untuk mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial,
dan ekonomi melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi terciptanya lingkungan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(1) Kota peserta Program Adipura dikelompokkan berdasarkan kategori:
a. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa;
b. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001 (seratus satu ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
c. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001 (lima ratus satu ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa; dan
d. kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih besar dari
1.000.000 (satu juta) jiwa.
(2) Kota atau ibukota kabupaten yang mengalami penambahan jumlah penduduk dapat menyesuaikan kategori kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota menyampaikan usulan perubahan kategori kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri melalui instansi lingkungan hidup provinsi.
(1) Program Adipura diberlakukan bagi kota atau ibukota kabupaten dengan jumlah penduduk lebih besar dari atau sama dengan
20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(2) Kota atau ibukota kabupaten yang mengikuti Program Adipura wajib memiliki prasarana dan sarana perkotaan sebagai berikut:
a. permukiman menengah dan sederhana;
b. jalan arteri dan kolektor;
c. pasar;
d. pertokoan;
e. perkantoran;
f. sekolah;
g. rumah sakit dan/atau puskesmas;
h. terminal bus dan/atau terminal angkutan kota; atau pelabuhan sungai dan/atau pelabuhan laut yang menghubungkan antar pulau dalam satu kabupaten/kota;
i. hutan kota;
j. taman kota;
k. saluran terbuka;
l. tempat pemrosesan akhir;
m. bank sampah atau model pengolahan sampah lainnya; dan
n. fasilitas pengolahan sampah skala kota.
(1) Menteri MENETAPKAN kota peserta Program Adipura berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(2) Bupati/walikota menyampaikan usulan kota peserta Program Adipura yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri melalui gubernur.
(3) Menteri menyampaikan penetapan kota peserta Program Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota.
Menteri wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kota atau ibukota kabupaten yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
BagianKedua Pemantauan
(1) Pemantauan dilakukan dalam kurun waktu satu Periode Pemantauan yang meliputi:
a. P1;
b. P2;
c. PV;dan
d. Verifikasi Adipura Kencana.
(2) PV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan apabila:
a. hasil nilai capaian kinerjapemantauan sebelumnya memiliki perbedaan angka lebih besar atau sama dengan 3 (tiga) dibandingkan dengan P1 Periode Pemantauan berjalan;
b. nilai P1 dan P2 pada Periode Pemantauan berjalan memiliki perbedaan angka lebih besar atau sama dengan 3 (tiga);
c. ditemukan kesalahan data penilaian pada komponen tertentu;
dan/atau
d. ditemukan kondisi faktual kota yang tidak mencerminkan sebagai kota peraih penghargaan adipura dan/atau nilai capaian kinerja baik atau baik sekali.
(1) Pemantauan pencapaian kinerjaP1 dan P2 sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan huruf bdilaksanakan:
a. paling lama7 (tujuh) hari untuk setiap kota metropolitan;
b. paling lama6 (enam) hari untuk setiap kota besar;
c. paling lama3 (tiga) hari untuk setiap kota sedang; dan
d. paling lama2 (dua) hari untuk setiap kota kecil.
(2) Pemantauan pencapaian kinerja PV sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat (1) huruf cdilaksanakan:
a. paling lama5 (lima) hari untuk setiap kota metropolitan;
b. paling lama 4 (empat) hari untuk setiap kota besar;
c. paling lama 3 (tiga) hari untuk setiap kota sedang; dan
d. paling lama 2 (dua) hari untuk setiap kota kecil.
(3) Lama pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah jumlah hari pemantauan di luar jumlah hari perjalanan.
(1) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2)wajib dilakukan pemantauan.
(2) Selain lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdapat prasarana dan sarana perkotaan yang menjadi lokasi pemantauan meliputi:
a. permukiman pasang surut;
b. stasiun kereta api;
c. pelabuhan penumpang yang dikelola oleh badan usaha milik negara;
d. bandar udara;
e. perairan terbuka berupa sungai, danau/situ, waduk/bendungan; dan
f. pantai wisata;
(3) Apabila kota atau ibukota kabupaten memiliki lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pemantauan.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1), dilakukan oleh Tim Pemantau yang telah mengikuti pelatihan pemantauan Program Adipura.
(2) Tahapan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai berikut:
a. P1 kota metropolitan dan besar dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH dan/atau Tim Pemantau Provinsi dan P1 kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Tim Pemantau PPE, Tim Pemantau Provinsi, dan/atau KLH;
b. hasil P1 dapat dijadikan dasar dilakukan PV;
c. PV sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf c untuk seluruh kategori kota dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH;
d. hasil penilaian P1 merupakan dasar pertimbangan untuk P2 apabilanilai P1 berada dalam skala nilai baik;
e. P2 kota metropolitan dan besar dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH dan/atau Tim Pemantau Provinsi dan P2 kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Tim Pemantau PPE, Tim Pemantau Provinsi, dan/atau KLH;
f. hasil P2 dapat dijadikan dasar dilakukan PV;
g. PV sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf d untuk seluruh kategori kota dilaksanakan oleh Tim Pemantau internal KLH; dan
h. verifikasi adipura kencana dilaksanakan oleh Tim Teknis.
(3) Apabila pada kota tertentu Tim Pemantau PPE tidak dapat melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf f maka pemantauan dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH.
Penelaahan Pemantauan
(1) Penelaahan Pemantauan dapat dilakukanapabila ditemukan data hasil pemantauan yang tidak konsisten setelah mendapatkan nilai pemantauan.
(2) Penelaahan Pemantauan dilakukan dengan cara membandingkan foto dan nilai pemantauan dengan kriteria pencapaian kinerja.
(3) Hasil Penelaahan pemantauan merupakan data hasil pemantauan yang dijadikan basis data.
(4) Penelaahan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara internal oleh Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup atau Tim Pemantau PPE.
Pemantauan capaian kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemantauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tim Pemantau menyerahkan data hasil pemantauan yang meliputi:
a. formulir isian nilai pencapaian kinerja; dan
b. foto hasil lapangan.
(2) Tim Pemantau kota metropolitan dan besar menyerahkan data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara penyerahan data hasil pemantauan kota metropolitan dan besar.
(3) Tim Pemantau kota sedang dan kecil menyerahkan data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala
PPE disertai berita acara penyerahan data hasil pemantauan kota sedang dan kecil.
(4) Sekretariat Adipura memproses dan merekapitulasi data hasil pemantauan kota metropolitan dan besar menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data.
(5) PPE memproses dan merekapitulasi data hasil pemantauan kota sedang dan kecil menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data.
(6) Kepala PPE menyerahkanbasis data dan rekapitulasi nilai kota sedang dan kecil kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara penyerahan basis data dan rekapitulasi nilai kota sedang dan kecil.
(7) Formulir berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretariat adipura melakukan kompilasi data meliputi :
a. basis data pencapaian kinerja kota metropolitan;
b. basis data pencapaian kinerja kota besar;
c. basis data pencapaian kinerja kota sedang; dan
d. basis data pencapaian kinerja kota kecil.
(2) Kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kategori kota untuk mendapatkan rekapitulasi nilai.
(1) Data akhir merupakan rekapitulasi nilaicapaian kinerja yang sudah final.
(2) Data akhir P1 merupakan data P1 dan/atau penggabungan P1 dengan PV yang dilakukan setelah P1.
(3) Data akhir P2 merupakan data P2.
(4) Data akhir PV merupakan data PV yang dilakukan setelah P2.
(1) Deputi menyampaikan data akhir P1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) kepada bupati/walikota.
(2) Deputi menyampaikan data akhir P2 dan/atau PV sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) dan (4) kepada bupati/walikota setelah Menteri MENETAPKAN peraih penghargaan adipura.
Data akhir P1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat
(2) merupakan syarat dilakukan P2 apabila data akhir P1 berada pada skala nilai baik.
Data akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan sebagai dasar proses pemeringkatan kota.
(1) Penilaian capaian kinerja terhadappengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dilakukan untuk semua kategori kota.
(2) Penilaian capaian kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2).
(3) Penilaian capaian kinerja pengelolaan sampah meliputi:
a. kebersihan;
b. sampah terolah; dan
c. pengoperasiantempat pemrosesan akhir.
(4) Penilaian capaian kinerja ruang terbuka hijau meliputi:
a. sebaran dan fungsi peneduh;
b. penataan dan perawatan;
c. keanekaragaman hayati;
d. kemudahan akses; dan
e. fungsi resapan.
(5) Penilaian capaian kinerja pada lokasi pemantauan mewakili kondisi keseluruhan lokasi pemantauan.
Penilaian capaian kinerja Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 menggunakan kriteria, indikator
dan skala nilai sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penilaian capaian kinerja Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau menggunakan bobot lokasi sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan (5) diproses berdasarkan bobot komponen dan sub komponen pencapaian kinerja sebagaimana terdapat pada lampiran lV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Deputi mengirimkan formulir isian sistem manajemen pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijaukota metropolitan dan besar kepada walikota.
(2) Deputi mengirimkan formulir isian sistem manajemen kota sedang dan kecil kepada bupati/walikota melalui kepala PPE dan/atau gubernur.
(3) Bupati/walikota mengisi formulir isian sistem manajemen pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau yang dilengkapi:
a. lembar pernyataan yang ditandatangani oleh bupati/walikota;dan
b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy.
(4) Walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau kota metropolitan dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Deputi.
(5) Bupati/walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau untuk kota sedang dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala PPE.
(6) Formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretariat Adipura memproses dan merekapitulasi data formulir isian kota metropolitan dan besar menggunakan aplikasi pengolahan data program adipura menjadi basis data sistem manajemen.
(2) PPE memproses dan merekapitulasi data isian kota sedang dan kecil menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen.
(3) Kepala PPE menyerahkan basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen kota sedang dan kecil kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen kota sedang dan kecil.
Sekretariat Adipura melakukan rekapitulasi basis data sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat
(1) dan
(2)berdasarkan kategori kota.
Rekapitulasi nilaisistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 digunakan sebagai dasar proses pemeringkatan kota.
(1) Penilaian sistem manajemen dilakukan terhadap Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau untuk semua kategori kota.
(2) Penilaian sistem manajemen meliputi:
a. data umum;
b. manajemen pengelolaan sampah;
c. Pengoperasian tempat pemrosesan akhir; dan
d. manajemen pengelolaan ruang terbuka hijau.
(3) Cakupan sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penilaian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau menggunakan bobot sistem manajemen sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemeringkatan kota dilakukan oleh Sekretariat Adipura.
(2) Pemeringkatan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas penggabungan nilai capaian kinerja dan nilai sistem manajemen menggunakan bobot penilaian sebagai berikut:
a. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk nilai capaian kinerja;
dan
b. 5% (lima persen) untuk nilaisistem manajemen.
(1) Pemeringkatan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menghasilkan peringkat kota menurut kategori kota.
(2) Sekretariat Adipura menyampaikan peringkat kota kepada Deputi.
(3) Deputi mengevaluasi peringkat kota untuk dilanjutkan ke tahap pemeringkatan akhir.