Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menghasilkan peringkat kota menurut kategori kota.
(2) Sekretariat Adipura menyampaikan peringkat kota kepada Deputi.
(3) Deputi mengevaluasi peringkat kota untuk dilanjutkan ke tahap pemeringkatan akhir.
Koreksi Anda
