Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sistem manajemen dilakukan terhadap Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau untuk semua kategori kota.
(2) Penilaian sistem manajemen meliputi:
a. data umum;
b. manajemen pengelolaan sampah;
c. Pengoperasian tempat pemrosesan akhir; dan
d. manajemen pengelolaan ruang terbuka hijau.
(3) Cakupan sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
