Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan kota dilakukan oleh Sekretariat Adipura. (2) Pemeringkatan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penggabungan nilai capaian kinerja dan nilai sistem manajemen menggunakan bobot penilaian sebagai berikut: a. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk nilai capaian kinerja; dan b. 5% (lima persen) untuk nilaisistem manajemen.
Koreksi Anda