Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Tim Pemantau yang telah mengikuti pelatihan pemantauan Program Adipura. (2) Tahapan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. P1 kota metropolitan dan besar dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH dan/atau Tim Pemantau Provinsi dan P1 kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Tim Pemantau PPE, Tim Pemantau Provinsi, dan/atau KLH; b. hasil P1 dapat dijadikan dasar dilakukan PV; c. PV sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf c untuk seluruh kategori kota dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH; d. hasil penilaian P1 merupakan dasar pertimbangan untuk P2 apabilanilai P1 berada dalam skala nilai baik; e. P2 kota metropolitan dan besar dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH dan/atau Tim Pemantau Provinsi dan P2 kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Tim Pemantau PPE, Tim Pemantau Provinsi, dan/atau KLH; f. hasil P2 dapat dijadikan dasar dilakukan PV; g. PV sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf d untuk seluruh kategori kota dilaksanakan oleh Tim Pemantau internal KLH; dan h. verifikasi adipura kencana dilaksanakan oleh Tim Teknis. (3) Apabila pada kota tertentu Tim Pemantau PPE tidak dapat melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf f maka pemantauan dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH. Penelaahan Pemantauan
Koreksi Anda