Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1), dilakukan oleh Tim Pemantau yang telah mengikuti pelatihan pemantauan Program Adipura.
(2) Tahapan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai berikut:
a. P1 kota metropolitan dan besar dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH dan/atau Tim Pemantau Provinsi dan P1 kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Tim Pemantau PPE, Tim Pemantau Provinsi, dan/atau KLH;
b. hasil P1 dapat dijadikan dasar dilakukan PV;
c. PV sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf c untuk seluruh kategori kota dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH;
d. hasil penilaian P1 merupakan dasar pertimbangan untuk P2 apabilanilai P1 berada dalam skala nilai baik;
e. P2 kota metropolitan dan besar dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH dan/atau Tim Pemantau Provinsi dan P2 kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Tim Pemantau PPE, Tim Pemantau Provinsi, dan/atau KLH;
f. hasil P2 dapat dijadikan dasar dilakukan PV;
g. PV sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf d untuk seluruh kategori kota dilaksanakan oleh Tim Pemantau internal KLH; dan
h. verifikasi adipura kencana dilaksanakan oleh Tim Teknis.
(3) Apabila pada kota tertentu Tim Pemantau PPE tidak dapat melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf f maka pemantauan dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH.
Penelaahan Pemantauan
Koreksi Anda
