Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kota atau ibukota kabupaten yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1). BagianKedua Pemantauan
Koreksi Anda