Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
Menteri wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kota atau ibukota kabupaten yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
BagianKedua Pemantauan
Koreksi Anda
