Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran air untuk kategori kota metropolitan dan besar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Periode Pemantauan adipura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id