Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
Pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran air untuk kategori kota metropolitan dan besar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Periode Pemantauan adipura.
Koreksi Anda
