Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Deputi mengirimkan formulir isian sistem manajemen pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijaukota metropolitan dan besar kepada walikota.
(2) Deputi mengirimkan formulir isian sistem manajemen kota sedang dan kecil kepada bupati/walikota melalui kepala PPE dan/atau gubernur.
(3) Bupati/walikota mengisi formulir isian sistem manajemen pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau yang dilengkapi:
a. lembar pernyataan yang ditandatangani oleh bupati/walikota;dan
b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy.
(4) Walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau kota metropolitan dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Deputi.
(5) Bupati/walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau untuk kota sedang dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala PPE.
(6) Formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
