Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Kota peserta Program Adipura dikelompokkan berdasarkan kategori:
a. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa;
b. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001 (seratus satu ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
c. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001 (lima ratus satu ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa; dan
d. kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih besar dari
1.000.000 (satu juta) jiwa.
(2) Kota atau ibukota kabupaten yang mengalami penambahan jumlah penduduk dapat menyesuaikan kategori kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota menyampaikan usulan perubahan kategori kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri melalui instansi lingkungan hidup provinsi.
Koreksi Anda
