Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Adipura memproses dan merekapitulasi data formulir isian kota metropolitan dan besar menggunakan aplikasi pengolahan data program adipura menjadi basis data sistem manajemen.
(2) PPE memproses dan merekapitulasi data isian kota sedang dan kecil menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen.
(3) Kepala PPE menyerahkan basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen kota sedang dan kecil kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen kota sedang dan kecil.
Koreksi Anda
