Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)wajib dilakukan pemantauan. (2) Selain lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat prasarana dan sarana perkotaan yang menjadi lokasi pemantauan meliputi: a. permukiman pasang surut; b. stasiun kereta api; c. pelabuhan penumpang yang dikelola oleh badan usaha milik negara; d. bandar udara; e. perairan terbuka berupa sungai, danau/situ, waduk/bendungan; dan f. pantai wisata; (3) Apabila kota atau ibukota kabupaten memiliki lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pemantauan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id