Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2)wajib dilakukan pemantauan.
(2) Selain lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdapat prasarana dan sarana perkotaan yang menjadi lokasi pemantauan meliputi:
a. permukiman pasang surut;
b. stasiun kereta api;
c. pelabuhan penumpang yang dikelola oleh badan usaha milik negara;
d. bandar udara;
e. perairan terbuka berupa sungai, danau/situ, waduk/bendungan; dan
f. pantai wisata;
(3) Apabila kota atau ibukota kabupaten memiliki lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pemantauan.
Koreksi Anda
