Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Adipura diberlakukan bagi kota atau ibukota kabupaten dengan jumlah penduduk lebih besar dari atau sama dengan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. (2) Kota atau ibukota kabupaten yang mengikuti Program Adipura wajib memiliki prasarana dan sarana perkotaan sebagai berikut: a. permukiman menengah dan sederhana; b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. pertokoan; e. perkantoran; f. sekolah; g. rumah sakit dan/atau puskesmas; h. terminal bus dan/atau terminal angkutan kota; atau pelabuhan sungai dan/atau pelabuhan laut yang menghubungkan antar pulau dalam satu kabupaten/kota; i. hutan kota; j. taman kota; k. saluran terbuka; l. tempat pemrosesan akhir; m. bank sampah atau model pengolahan sampah lainnya; dan n. fasilitas pengolahan sampah skala kota.
Koreksi Anda