Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kota peserta Program Adipura berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(2) Bupati/walikota menyampaikan usulan kota peserta Program Adipura yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri melalui gubernur.
(3) Menteri menyampaikan penetapan kota peserta Program Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
