Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kota peserta Program Adipura berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. (2) Bupati/walikota menyampaikan usulan kota peserta Program Adipura yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri melalui gubernur. (3) Menteri menyampaikan penetapan kota peserta Program Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id