Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantau menyerahkan data hasil pemantauan yang meliputi: a. formulir isian nilai pencapaian kinerja; dan b. foto hasil lapangan. (2) Tim Pemantau kota metropolitan dan besar menyerahkan data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara penyerahan data hasil pemantauan kota metropolitan dan besar. (3) Tim Pemantau kota sedang dan kecil menyerahkan data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala PPE disertai berita acara penyerahan data hasil pemantauan kota sedang dan kecil. (4) Sekretariat Adipura memproses dan merekapitulasi data hasil pemantauan kota metropolitan dan besar menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data. (5) PPE memproses dan merekapitulasi data hasil pemantauan kota sedang dan kecil menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data. (6) Kepala PPE menyerahkanbasis data dan rekapitulasi nilai kota sedang dan kecil kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara penyerahan basis data dan rekapitulasi nilai kota sedang dan kecil. (7) Formulir berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id