Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adipura melakukan kompilasi data meliputi : a. basis data pencapaian kinerja kota metropolitan; b. basis data pencapaian kinerja kota besar; c. basis data pencapaian kinerja kota sedang; dan d. basis data pencapaian kinerja kota kecil. (2) Kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kategori kota untuk mendapatkan rekapitulasi nilai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id