Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adipura melakukan kompilasi data meliputi :
a. basis data pencapaian kinerja kota metropolitan;
b. basis data pencapaian kinerja kota besar;
c. basis data pencapaian kinerja kota sedang; dan
d. basis data pencapaian kinerja kota kecil.
(2) Kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kategori kota untuk mendapatkan rekapitulasi nilai.
Koreksi Anda
